RSS

Mulsa Plastik Hitam Perak (MPHP)

Pemanfaatan mulsa biasanya lebih dilihat dari asfek ekonomis atau pembiayaan awal. Mulsa organik biasanya lebih efesien dalam pembiayaan awal dimana biaya awal yang dikeluarkan lebih sedikit karena untuk bahan dasar mulsa tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Jerami yang digunakan untuk mulsa di ambil dari sisa panen padi dan langsung ditutup ke tanah. Sedangkan untuk Mulsa Plastik Hitam Perak (MPHP) butuh biaya yang cukup besar dalam pembiayaan awalnya. Modal yang digunakan untuk membeli 1 kg mulsa membutuhkan biaya Rp. 25.000,-, bisa diketahui modal yang dikeluarkan untuk lahan 1400m2 dimana kebutuhan mulsa mencapai 200 kg.

Menurut Utomo (2007, tidak dipublikasikan) bahwa pemberian mulsa plastik pada tanah berpengaruh pada kelembaban tanah, karena:

1. Mulsa dapat menghalangi radiasi secara langsung dan melindungi permukaan tanah dari angin yang dapat meningkatkan penguapan sehingga kelembaban tanah dapat tetap terjaga,

2. Mulsa dapat menahan air yang akan menguap, sehingga kehilangan air tanah akibat penguapan dapat ditekan dan kelembaban akan tetap terjaga.

Penelitian Utomo (2007, tidak dipublikasikan) menyatakan bahwa interaksi mulsa plastik dan tingkat pemberian air berpengaruh nyata terhadap tinggi tanaman, yang disebabkan oleh :

1. Mulsa plastik dapat menahan penguapan air dari permukaan tanah sehingga persediaan air (kelembaban tanah) tetap mencukupi untuk pertumbuhan tanaman

2. Mulsa plastik mampu menekan pertumbuhan gulma sehingga pertumbuhan tanaman tidak terganggu oleh gulma

3. Mulsa plastik mampu menahan penguapan unsur hara pada tanah sehingga tersedia untuk tanaman

Penggunaan mulsa plastik selain berpengaruh terhadap tinggi tanaman juga berpengaruh terhadap bobot basah pertanaman. Hasil penelitian Utomo (2007, tidak dipublikasikan) berpengaruhnya penggunaan mulsa terhadap bobot basah pertanaman disebabkan oleh:

1. Mulsa plastik dapat menekan penguapan air dari permukaan tanah sehingga persediaan air (kelembaban tanah) tetap mencukupi untuk pertumbuhan dan produksi tanaman

2. Mulsa plastik mampu menekan pertumbuhan gulma sehingga tanaman pokok tidak terganggu oleh tanaman lainnya (gulma) sehingga produksi tanaman bisa optimal

3. Mulsa plastik mampu menahan penguapan unsur hara pada tanah sehingga tetap tersedia bagi tanaman untuk proses pertumbuhan dan produksinya


Gambar Tanaman cabai varietas TM999 menggunakan MPHP


Pemulsaan dapat meningkatkan kadar hara yang dapat diambil tanaman sebagai akibat perbaikan kelembaban dan temperatur tanah. Kelembaban dan temperatur tanah yang optimal lebih memungkinkan meningkatnya ketersediaan unsur hara dalam tanah dan hal ini tentu sangat menguntungkan bagi pertumbuhan tanaman (Purwowidodo, 1983). Gambar 4 membuktikan hasil budidaya tanaman cabai merah besar dengan menggunakan MPHP, terlihat tanaman cabai merah besar varietas TM999 tumbuh subur serta menunjukan hasil produksi yang tinggi.

Menurut Noorhadi dan Sudadi (2003) dalam Utomo (2007) menyatakan bahwa permukaan plastik yang berwarna perak dapat menyerap panas lebih sedikit dari pada yang dipantulkan. Karena bahan mulsa tersebut adalah plastik, meskipun panas yang diserap sedikit tetapi energi panas akan berada di bawah permukaan plastik dalam waktu yang cukup lama sehingga akan berpengaruh pada kesetabilan suhu tanah. Dari hasil penelitian Utomo (2007, tidak dipublikasikan) bahwa fluktuasi suhu tanah yang diperoleh pada tanah dengan perlakuan mulsa plastik adalah 8,270C sedangkan yang tidak menggunakan mulsa sebesar 10,440C, sehingga didapat perbedaan besar fluktuasi suhu tanah sebesar 2,170C.

Mulsa Plastik Hitam Perak (MPHP) sudah banyak dipergunakan dalam pembudidayaan sayuran termasuk dalam budidaya cabai merah besar. Perbedaan produksi tanaman antara yang menggunakan Mulsa Plastik Hitam Perak (MPHP) dan yang tidak menggunakan Mulsa Plastik Hitam Perak (MPHP) sangat signifikan, meskipun mendapat perlakuan yang sama. Tanaman cabai yang menggunakan MPHP pertumbuhannya lebih optimal dibandingkan dengan yang tidak menggunakan MPHP.

Gambar Tanaman cabai yang menggunakan MPHP dan tidak menggunakan MPHP

Budidaya tanaman cabai merah besar yang dilakukan seperti pada Gambar di atas menunjukan perbedaan pertumbuhan antara tanaman cabai yang menggunakan MPHP dan yang tidak menggunakan MPHP. Tanaman yang tidak menggunakan MPHP pertumbuhannya sangat kurang optimal, warna daun tidak cerah, buah yang dihasilkan sedikit dan kecil serta batang pohon kurus dan banyak gulmanya yang dapat mengakibatkan persaingan dalam pengambilan hara serta rentan terhadap hama penyakit tanaman.

Pemanfaatan mulsa plastik dalam budidaya pertanain bukan saja menguntungkan tetapi ada juga hal yang merugikannya. MPHP terbuat dari bahan plastik, apabila sudah habis masa tanam maka akan berubah menjadi limbah plastik yang sulit lapuk dalam tanah. Namun demikian MPHP yang sudah tidak terpakai biasanya masih bisa dimanfaatkan kembali, atau bisa juga dijual untuk selanjutnya diolah di tempat daur ulang limbah plastik. Penggunaan mulsa organik juga dapat merugikan tanaman. Menurut Purwowidodo (1983), bahwa hasil beberapa kali penelitian di Australia pada tanaman wheat menunjukan bahwa penggunaan mulsa organik meningkatkan intensitas serangan penyakit bercak kuning daun. Pemulsaan ini terbukti menjamin kehidupan jamur Pyronohora tritici-repentis sebagai penyebab penyakit bercak kuning daun. Pertumbuhan jamur ini terjamin karena kelembaban yang cukup tinggi. Proses pembudidayaan cabai merah dengan menggunakan MPHP masih mempunyai kendala yang paling utama yaitu permodalan. Meskipun rata-rata petani sudah mengetahui keuntungan dari penggunaan MPHP tapi dengan melihat modal awal yang besar maka para petani enggan untuk menggunakan MPHP dalam budidaya cabai merah.



Pembangunan Pertanian

Sejarah pembangunan di Indonesia memperlihatkan bahwa pembangunan pada sektor pertanian telah memberi kontribusi yang besar terhadap perubahan dalam perekonomian Indonesia. Pertanian juga memegang peranan penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan sebagian penduduk, menyediakan bahan baku bagi sektor yang berkembang, menghemat devisa negara maupun sebagai tempat pasar bagi industri yang berkembang. Beberapa program pembangunan pertanian yang umumnya diprakarsai oleh pemerintah meningkat dengan pesat serta menyebar keseluruh pelosok desa (Idarahmychalidunhas).

Rustiadi dan Hadi, (2006) berpendapat bahwa pembangunan sektor pertanian dan wilayah pedesaan sekarang dianggap sangat penting karena apabila pembangunan pada kedua sektor ini tidak berhasil dikembangkan (terutama dalam jangka menengah dan jangka panjang) dapat memberi dampak negatif terhadap pembangunan nasional keseluruhannya, berupa terjadinya sesenjangan yang semakin melebar antar wilayah dan antar kelompok tingkat pendapatan. Pada gilirannya keadaan ini menciptakan ketidakstabilan yang rentan terhadap setiap goncangan yang menimbulkan gejolak ekonomi sosial yang dapat terjadi secara berulang-ulang.

Menurut Rustiadi dan Hadi (2006), dalam konteks untuk menjalankan pembangunan pertanian di pedesaan terdapat tiga unsur utama yang perlu mendapat perhatian, unsur tersebut adalah :

1. Akses terhadap lahan pertanian dan air,

2. Devolusi politik dan wewenang administratif dari tingkat pusat ke tingkat lokal, dan

3. Perubahan paradigma atau kebijakan pembangunan nasional untuk lebih mendukung diversifikasi produk pertanian. Melihat kota desa sebagai site utama untuk fungsi-fungsi politik dan administrasi, pengembangan agropolitan di banyak negara lebih cocok dilakukan pada skala kabupaten.

Penetapan batas pengembangan pembangunan dalam sektor pertanian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Rustiadi dan Hadi, 2006) :

1. Tingkat kemajuan wilayah;

2. Luas wilayah;

3. Batas wilayah secara fungsional dalam arti melihat ciri agroklimat dan lahan, sumberdaya manusia atau petani, serta pengusaha izin tani yang sama.

Menurut Jayadinata (1992), bahwa pembangunan di wilayah agraris umumnya bertujuan untuk memajukan sektor pertanian dan mengsejahterakan para petani. Kehidupan pertanian di wilayah pedesaan memerlukan empat kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pertanian, yaitu :

1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan yang memproduksi hasilnya

2. Industri yang menghasilkan barang yang digunakan sebagai masukan dalam pertanian

3. Industri untuk pengolahan hasil pertanian

4. Penyaluran hasil pertanian kepada konsumen

Menurut Apriyantono (2004), kondisi pertanian Indonesia sebagai berikut :

1. Sumber Daya Alam (SDA)

a. Lahan Sawah Sempit

b. Lahan Sawah Luas

c. Lahan Kering Sempit

d. Lahan Kering Luas

e. Lahan Gambut

f. Lahan Marjinal

g. Lahan dalam agroforestry

h. Lahan perkebunan

2. Sumber Sumber Daya Teknologi (Produksi Pertanian)

a. Teknologi Tradisi (Adat )

b. Teknologi Sederhana

c. Teknologi Input Tinggi

d. Teknologi Canggih (Komoditas Mahal)

e. Pertanian Organik

f. Pertanian Pertanian Terpadu

3. Sumber Daya Permodalan Usaha Pertanian

a. Modal Seadanya

b. Modal Lemah

c. Modal Kuat

d. Modal Modal dengan dengan Skema Skema Perbankan


Hasan H (2010)

pembangunan pedesaan

Pengertian desa dilihat dari segi geografi maka Prof. Drs. R. Binatarto mendefinisikan Desa adalah suatu perwujudan geografi sosial ekonomis, politis dan kultura yang terdapat disitu dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah Dari segi pergaulan hidup, maka Dr. P.J. Bouman mengemukakan bahwa Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam serta dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial (Beratha, 1982).
Ditinjau dari segi hubungan dengan penempatannya dalam susunan tertib pemerintahan maka desa atau dengan nama aslinya yang setingkat, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan aslinya adalah suatu “Badan Hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.
Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 1 huruf (o) Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten;



Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Marbun (1988), berpendapat bahwa Desa lahir atau berkembang secara tradisional tanpa direncanakan, tanpa tata desa yang jelas dan bertanggung jawab. Lahirnya atau timbulnya satu desa kalau dilacak lebih jauh kebanyak adalah suatu kebetulan. Pada hakekatnya desa zaman dulu adalah otonom dan bersifat autarki atau boleh disebut negara mini dalam ukuran dan tingkat paling sederhana, dengan adanya rakyat (warga), kekuasaan sendiri (pemerintahan), daerah (teritorium) sendiri, kekayaan dan pendapatan sendiri. Ide pembangunan (development) dimulai diujung dekade empat puluhan, yakni setelah selesai Perang Dunia Kedua, tatkala Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman mengumumkan politik pemerintahan (Siahaan, 2004).
Pembangunan adalah suatu perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan kepada norma-norma tertentu (Beratha, 1982). Pembangunan di wilayah pedesaan bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk wilayah pedesaan, pembangunan di wilayah pertanian bertitik berat pada pembangunan pertanian. Tujuan pembangunan desa yang mutlak menurut Ditjen Pembangunan Desa adalah masyarakat adil dan makmur spiritual dan material berdasarkan Pancasila. Pembangunan wilayah pedesaan pada hakekatnya mengikuti asas pembangunan masyarakat, dalam pembangunan desa tersebut ada dua unsur, yaitu : pembinaan prakarsa penduduk untuk meningkatkan taraf hidup mereka sendiri, dan bantuan dari pemerintah untuk lebih merangsang prakarsa tersebut. Proses suatu pembangunan desa harus diketahui potensi desa yang dimiliki, supaya dapat ditentukan usaha apa yang akan dilakukan.

Menurut Beratha (1982) potensi desa adalah meliputi sumber alami dan sumber manusiawi yang sudah terwujud maupun yang belum terwujud dan dapat diharapkan pemanfaatannya bagi kelangsungan perkembangan suatu desa dan masyarakat desa. Potensi desa dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Potensi fisik alam, meliputi :
a. Tanah
Tanah merupakan sumber potensi yang sangat penting bagi masayarakat desa dan proses pembangunan pertanian, dimana tanah bagi mereka adalah sumber dan tempat untuk tumpuan penghidupan. Dengan tanah pertanian sawah, mereka dapat menghasilkan tanaman bahan makanan, bahan perdagangan dan bahan kebutuhan lainnya. Maka dapat dibayangkan bagi desa yang sebagian besar masih bersifat agraris dimana petani sangat tergantung pada kesuburan tanah

b. Air
Potensi air bagi masyarakat desa adalah meliputi mata air yang pemanfaatanya untuk kepentingan rumah tangga, irigasi pertanian, perikanan, dan lain-lain. Pengertian air disini meliputi air terjun yang dapat digunakan untuk aliran air irigasi pertanian

c. Iklim dan angin
Potensi dari iklim dan angin berperan bagi daerah yang bercirikan agraris. Potensi angin dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak seperti kincir angin untuk keperluan pengairan, sedangkan potensi iklim sangat berpengaruh untuk desa-desa pertanian, dimana dapat diketahui kapan waktunya penanaman dan proses budidaya lainnya

d. Tenaga Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan yang secara sadar dilakukan, yang kesemuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan di dalam pengertian ini termasuk kerja fisik dan non fisik. Khusus tenaga kerja ini sebenarnya adalah bersumber dari penduduk desa itu sendiri, jadi semakin besar jumlah penduduk suatu desa maka semakin besar pula potensi tenaga kerja yang tersedia.

2. Potensi non fisik atau sosial, meliputi :

a. Masyarakat desa itu sendiri yang kehidupan dan penghidupannya berdasarkan gotong royong adalah potensi kekuatan yang ampuh bagi pembangunan desa

b. Lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan yang ada di desa merupakan potensi yang positif juga bagi pembangunan desanya

c. Perangkat pamong desa merupakan potensi yang cukup menentukan dalam rangka menjamin kelancaran roda pemerintahan desa.

Perlu ditegaskan bahwa potensi desa yang satu dengan yang lain tentu tidak sama, ada desa yang mempunyai potensi yang tinggi, sedang, dan rendah.
Nilai desa akan sangat ditentukan dan sangat tergantung kepada potensi-potensi yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan, baik potensi yang sudah terwujud maupun yang belum terwujud dalam arti masih tetap tersimpan di dalam desa. Oleh karena itu, bagi desa yang memiliki potensi yang tinggi apabila tahap demi tahap bisa digali, diolah dan dimanfaatkan maka klasifikasi tingkat pengembangan desanya terus meningkat. Sebaliknya walupun suatu desa memiliki potensi yang cukup besar tetapi tetap tersimpan dalam arti tidak atau belum diolah maka tingkat klasifikasi pengembangan desanya berjalan lamban bahkan dapat tidak mengalami perkembangan.

Tingkat perkembangan desa menurut Beratha (1982) ditetapkan menjadi tiga golongan, yaitu :
1. Desa Swadaya
Pada tingkat desa ini boleh dikatakan bahwa potensi desa belum diolah dan belum dimanfaatkan, penduduk desa sebagian besar hidup dari pertanian swah dan ladang dengan pengolahan tanah pertanian yang masih sangat tradisional. Pada tingkat desa ini nampak pula ciri-ciri seperti adat istiadat dan kepercayaan yang masih mengikat kelembagaan dan pemerintah desa masih sederhana, dimana lembaga pada umumnya belum berfungsi, swadaya gotong royong masih laten dan masih berdasarkan instruksi dari atasan serta pelaksanaannya masih insidentil dan belum terencana.

2. Desa Swakarya
Pada tingkat ini potensi desa sudah mulai digali serta dimanfaatkan, nampak pula ciri-ciri kelmbagaan dan pemerintahan desa sudah mulai berkembang baik jumlah maupun fungsinya, adat sitiadat dan kepercayaan sudah tidak mengikat lagi, swadaya gotongroyong mengalami masa transisi.

3. Desa Swasembada
Pada tingkat swasembada ini potensi desa terus digali, dikembangkan serta dimanfaatkan, dengan ciri-ciri kelembagaan perangkat desa sudah efektif baik tugas maupun fungsinya, adat istiadat dan kepercayaan sudah tidak mengikat lagi dan sudah mulai di tinggalkan karena akan menghambat dalam proses pembangunan desa.

Hasan h (2010)