RSS

pembangunan pedesaan

Pengertian desa dilihat dari segi geografi maka Prof. Drs. R. Binatarto mendefinisikan Desa adalah suatu perwujudan geografi sosial ekonomis, politis dan kultura yang terdapat disitu dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah Dari segi pergaulan hidup, maka Dr. P.J. Bouman mengemukakan bahwa Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam serta dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial (Beratha, 1982).
Ditinjau dari segi hubungan dengan penempatannya dalam susunan tertib pemerintahan maka desa atau dengan nama aslinya yang setingkat, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan aslinya adalah suatu “Badan Hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.
Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 1 huruf (o) Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten;



Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Marbun (1988), berpendapat bahwa Desa lahir atau berkembang secara tradisional tanpa direncanakan, tanpa tata desa yang jelas dan bertanggung jawab. Lahirnya atau timbulnya satu desa kalau dilacak lebih jauh kebanyak adalah suatu kebetulan. Pada hakekatnya desa zaman dulu adalah otonom dan bersifat autarki atau boleh disebut negara mini dalam ukuran dan tingkat paling sederhana, dengan adanya rakyat (warga), kekuasaan sendiri (pemerintahan), daerah (teritorium) sendiri, kekayaan dan pendapatan sendiri. Ide pembangunan (development) dimulai diujung dekade empat puluhan, yakni setelah selesai Perang Dunia Kedua, tatkala Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman mengumumkan politik pemerintahan (Siahaan, 2004).
Pembangunan adalah suatu perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan kepada norma-norma tertentu (Beratha, 1982). Pembangunan di wilayah pedesaan bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk wilayah pedesaan, pembangunan di wilayah pertanian bertitik berat pada pembangunan pertanian. Tujuan pembangunan desa yang mutlak menurut Ditjen Pembangunan Desa adalah masyarakat adil dan makmur spiritual dan material berdasarkan Pancasila. Pembangunan wilayah pedesaan pada hakekatnya mengikuti asas pembangunan masyarakat, dalam pembangunan desa tersebut ada dua unsur, yaitu : pembinaan prakarsa penduduk untuk meningkatkan taraf hidup mereka sendiri, dan bantuan dari pemerintah untuk lebih merangsang prakarsa tersebut. Proses suatu pembangunan desa harus diketahui potensi desa yang dimiliki, supaya dapat ditentukan usaha apa yang akan dilakukan.

Menurut Beratha (1982) potensi desa adalah meliputi sumber alami dan sumber manusiawi yang sudah terwujud maupun yang belum terwujud dan dapat diharapkan pemanfaatannya bagi kelangsungan perkembangan suatu desa dan masyarakat desa. Potensi desa dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Potensi fisik alam, meliputi :
a. Tanah
Tanah merupakan sumber potensi yang sangat penting bagi masayarakat desa dan proses pembangunan pertanian, dimana tanah bagi mereka adalah sumber dan tempat untuk tumpuan penghidupan. Dengan tanah pertanian sawah, mereka dapat menghasilkan tanaman bahan makanan, bahan perdagangan dan bahan kebutuhan lainnya. Maka dapat dibayangkan bagi desa yang sebagian besar masih bersifat agraris dimana petani sangat tergantung pada kesuburan tanah

b. Air
Potensi air bagi masyarakat desa adalah meliputi mata air yang pemanfaatanya untuk kepentingan rumah tangga, irigasi pertanian, perikanan, dan lain-lain. Pengertian air disini meliputi air terjun yang dapat digunakan untuk aliran air irigasi pertanian

c. Iklim dan angin
Potensi dari iklim dan angin berperan bagi daerah yang bercirikan agraris. Potensi angin dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak seperti kincir angin untuk keperluan pengairan, sedangkan potensi iklim sangat berpengaruh untuk desa-desa pertanian, dimana dapat diketahui kapan waktunya penanaman dan proses budidaya lainnya

d. Tenaga Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan yang secara sadar dilakukan, yang kesemuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan di dalam pengertian ini termasuk kerja fisik dan non fisik. Khusus tenaga kerja ini sebenarnya adalah bersumber dari penduduk desa itu sendiri, jadi semakin besar jumlah penduduk suatu desa maka semakin besar pula potensi tenaga kerja yang tersedia.

2. Potensi non fisik atau sosial, meliputi :

a. Masyarakat desa itu sendiri yang kehidupan dan penghidupannya berdasarkan gotong royong adalah potensi kekuatan yang ampuh bagi pembangunan desa

b. Lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan yang ada di desa merupakan potensi yang positif juga bagi pembangunan desanya

c. Perangkat pamong desa merupakan potensi yang cukup menentukan dalam rangka menjamin kelancaran roda pemerintahan desa.

Perlu ditegaskan bahwa potensi desa yang satu dengan yang lain tentu tidak sama, ada desa yang mempunyai potensi yang tinggi, sedang, dan rendah.
Nilai desa akan sangat ditentukan dan sangat tergantung kepada potensi-potensi yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan, baik potensi yang sudah terwujud maupun yang belum terwujud dalam arti masih tetap tersimpan di dalam desa. Oleh karena itu, bagi desa yang memiliki potensi yang tinggi apabila tahap demi tahap bisa digali, diolah dan dimanfaatkan maka klasifikasi tingkat pengembangan desanya terus meningkat. Sebaliknya walupun suatu desa memiliki potensi yang cukup besar tetapi tetap tersimpan dalam arti tidak atau belum diolah maka tingkat klasifikasi pengembangan desanya berjalan lamban bahkan dapat tidak mengalami perkembangan.

Tingkat perkembangan desa menurut Beratha (1982) ditetapkan menjadi tiga golongan, yaitu :
1. Desa Swadaya
Pada tingkat desa ini boleh dikatakan bahwa potensi desa belum diolah dan belum dimanfaatkan, penduduk desa sebagian besar hidup dari pertanian swah dan ladang dengan pengolahan tanah pertanian yang masih sangat tradisional. Pada tingkat desa ini nampak pula ciri-ciri seperti adat istiadat dan kepercayaan yang masih mengikat kelembagaan dan pemerintah desa masih sederhana, dimana lembaga pada umumnya belum berfungsi, swadaya gotong royong masih laten dan masih berdasarkan instruksi dari atasan serta pelaksanaannya masih insidentil dan belum terencana.

2. Desa Swakarya
Pada tingkat ini potensi desa sudah mulai digali serta dimanfaatkan, nampak pula ciri-ciri kelmbagaan dan pemerintahan desa sudah mulai berkembang baik jumlah maupun fungsinya, adat sitiadat dan kepercayaan sudah tidak mengikat lagi, swadaya gotongroyong mengalami masa transisi.

3. Desa Swasembada
Pada tingkat swasembada ini potensi desa terus digali, dikembangkan serta dimanfaatkan, dengan ciri-ciri kelembagaan perangkat desa sudah efektif baik tugas maupun fungsinya, adat istiadat dan kepercayaan sudah tidak mengikat lagi dan sudah mulai di tinggalkan karena akan menghambat dalam proses pembangunan desa.

Hasan h (2010)

0 komentar:

Posting Komentar